.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat di mana tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rutan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan di setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu, dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam Rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli merupakan salah satu bagian dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bali.
Yang sebelumnya terletak di Jl. Lettu Anom, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, sejak tahun 1940. Kini beralamat di Jl. Merdeka No. 95 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali 80613. Berdiri pada tahun 1982 di atas tanah seluas 19.365 m2 dan bangunan seluas 3.013 m2 Telp: (0366)91014 / 91301
PARA MANTAN
Sejumlah nama yang pernah memimpin Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli adalah: I Putu Wiadiawan, Muhammad Dwi Sarwono (2011-2013), Dedi Setiawan (2015-2017), Diding Alpian (2017-2019), I Made Suwendra (2019-2021), Febriansyah (2021), I Wayan Agus Miarda (2021-2023), Dedi Nugroho (2023-Sekarang)